Selasa, 07 November 2017

10 TAHUN SMKN 1 GABUSWETAN


SMKN 1 Gabuswetan – Indramayu berada di tengah-tengah masyarakat yang aktivitas ekonominya berbasis pertanian, bahkan letak fisik bangunan sekolahnya juga berada di tengah-tengah sawah. Ribuan hektar sawah membentang di sekitar bangunan SMKN 1 Gabuswetan – Indramayu (pada tahun 2010 Kecamatan Gabuswetan memiliki 5.572 hektar tanah sawah) dan melingkupi 5 kecamatan yang terdekat, yaitu Kecamatan Gabuswetan sendiri, Kecamatan Kroya, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Terisi dan Kecamatan Bongas, yang semuanya merupakan lumbung pangan Kabupaten Indramayu. Posisi SMKN 1 Gabuswetan – Indramayu juga terletak sekitar 10 km dari pesisir utara jawa ke arah selatan, sehingga dekat dengan aktivitas tambak dan perikanan. Sehingga sangat jelas posisi SMKN 1 Gabuswetan – Indramayu sebagai lembaga pendidikan menengah berada pada posisi sentral masyarakat pertanian (dalam arti luas meliputi pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan). Dengan posisi seperti ini jelas persoalan-persoalan di sektor pertanian akan membawa sekolah ini untuk ikut terlibat, baik tidak langsung karena orang tua siswa sebagian besar bekerja di sektor ini maupun langsung, karena posisi sekolah yang berada di tengah aktivitas ekonomi pertanian ini.
Potensi sekaligus persoalan di sektor pertanian ini membuat SMKN 1 Gabuswetan – Indramayu berfikiir, bersikap dan bertindak untuk bisa memberikan peran membangun pertanian khususnya dan ekonomi masyarakat umumnya yang berada di sekitar lembaga ini.
Sejak lama Kecamatan Gabuswetan dan Kecamatan di sekitarnya dikenal sebagai lumbung pangan Kabupaten Indramayu, bahkan Jawa Barat. Karena itu maka sektor pertanian atau aktivitas ekonomi yang berbasis pada pertanian sudah seharusnya mendapatkan perhatian penting dari semua pihak. Niulai startegis dan potensi yang luar biasa itulah yang mengilhami SMKN 1 Gabuswetan – Indramayu untuk ikut mengembangkan ekonomi lokal yang berbasis pada pertanian.

 Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, tempat dimana lembaga pendidikan ini berada memiliki jumlah penduduk pada tahun 2010 adalah sebesar 57.391 jiwa, belum Kecamatan lain yang berada di sekitarnya. Dan umumnya pada daerah yang sedang tumbuh dan berkembang, bentuk piramida penduduknya adalah segitiga sama kaki. Bentuk piramida penduduk seperti ini memberikan implikasi pada peyediaan sarana pendidikan dan lapangan pekerjaan yang besar karena komposisi penduduk yang besar terletak pada penduduk usia muda atau usia produktif. Tetapi al ini merupakan potensi karena jumlah tenaga kerja yang tersedia pada kegiatan produktif sangat berlimpah.

Kultur dan tradisi masyarakat pedesaan yang sangat kuat dalam aspek gotong royong dan kebersamaan merupakan modal bagi cepatnya suatu kegiatan berkembang dan menular. Masih digunakannya upacara dan perayaan pada kegiatan sosial merupakan potensi pasar yang sangt besar bagi produk-produk tertentu.
SMK Negeri 1 Gabuswetan bertujuan:  
a)    Memberikan tempat belajar siswa dengan segala perlengkapannya.
b)    Memanfaatkan waktu belajar secara efisien, sehingga waktu  yang tersedia dapat digunakan untuk belajar secara optimal dan produktif.
c)    Agar pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan maksimal, untuk mengembangkan potensi siswa tanpa adanya alasan keterbatasan tempat di sekolah.
d)  Menjadikan sekolah sebagai tempat Pendidikan, Pelatihan dan Lingkungan yang membuat siapapun betah dan di sekolah.
e)  Sebagai pusat penelitian dan pengembangan potensi ekonomi lokal, khususnya yang berbasis pertanian. 
f) Dapat menggali dan memperkuat kearifan dan karakter lokal, serta mengembangkannya sebagai kekuatan daerah.
g)    Mampu berperan sebagai mitra masyarakat lokal dalam mengatasi persoalan sosial ekonomi.
h)   Mampu merubah paradigma masyarakat umumnya dan siswa khususnya terhadap pembelajaran di sekolah.
i)     Menjadikan SMKN 1 Gabuswetan sebagai  Pusat Pengembangan tenaga profesional di bidangnya sehingga mampu di terima di dunia usaha maupun dapat berwirausaha sendiri secara mandiri.       

DATA PERKEMBANGAN SISWA 









Sabtu, 21 Oktober 2017

Sabtu Sehat

 Kegiatan rutin sabtu sehat di isi oleh semua civitas akademik SMK Negeri 1 Gabuswetan

Minggu, 21 Mei 2017

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2017 - 2018

PETUNJUK TEKNIS
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

I
KETENTUAN UMUM
1
PENGERTIAN

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  merupakan  layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan bagi calon peserta didik.

2
JALUR SELEKSI

2.1
JALUR NON AKADEMIK


Jalur  Non-Akademik   adalah  Penerimaan   Peserta  Didik   Baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil Ujian Nasional ( UN ) dan atau nilai hasil Ujian Sekolah ( US ) sebagai dasar utama seleksi


2.1.1
AFIRMASI



Afirmasi (keberpihakan) untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, penyandang disabilitas, warga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MoU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan


2.1.2
PRESTASI



Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, seni, olahraga, dan prestasi lain yang diakui sekolah. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten-Kota, Daerah Provinsi dan Pusat

2.2
JALUR AKADEMIK


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Nasional (UN ) sebagai dasar seleksi

3
KUOTA DAN DAYA TAMPUNG

3.1
Kuota atau daya tampung ditentukan oleh Satuan Pendidikan/sekolah dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya

3.2
Satuan Pendidikan/sekolah mengajukan kuota daya tampung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan ( BP3 ) di wilayahnya masing-masing paling lambat tanggal 19 Mei 2017 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota pada Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tahun Pelajaran 2017/2018

3.3
Informasi daya tampung untuk SMK disertai informasi tentang Bidang Keahlian, Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2016

3.4
Kuota dan daya tampung dari jalur Non Akademik afirmasi tidak mampu sebanyak 20% ( dua puluh prosen ) atau lebih dari keseluruhan daya tampung peserta didik di satuan pendidikan dan berdomisili di wilayah terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.

3.5
Kuota dan daya tampung dari jalur Non Akademik Prestasi  paling banyak  10% ( sepuluh prosen )  dari keseluruhan daya tampung peserta didik di satuan pendidikan.

3.6
Kuota daya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki kekhususan lingkungan (MoU), dilindungi Undang Undang dan berada pada perbatasan paling banyak 10 % (sepuluh prosen).

3.7
Apabila ada calon peserta didik yang memiliki disabilitas dan memenuhi persyaratan sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar dan mengajar di SMK, maka kuota afirmasi untuk calon peserta didik disabilitas dapat dipakai sebesar 10% dari kuota akademik.

3.8
Kuota dan daya tampung dari jalur Akademik sebesar  70% ( tujuh puluh prosen )  dari keseluruhan daya tampung peserta didik di satuan pendidikan dan dapat bertambah jika jalur non akademik belum terpenuhi.

4
JUMLAH PESERTA DIDIK DAN ROMBONGAN BELAJAR

4.1
Jumlah Peserta Didik dalam setiap kelas SMA berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak berjumlah 36 peserta didik.

4.2
Rombongan Belajar  (rombel), SMA dalam satu sekolah paling sedikit berjumlah 3 rombel dan paling banyak berjumlah 36 rombel dengan jumlah tiap tingkat sebanyak 12 rombel

4.3
Jumlah Peserta Didik dalam setiap kelas SMK berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak berjumlah 36 peserta didik.

4.4
Rombongan Belajar  (rombel), SMK dalam satu sekolah paling sedikit berjumlah 3 rombel dan paling banyak berjumlah 72 rombel dengan jumlah tiap tingkat sebanyak 24 rombel

II
PELAKSANAAN
1
CALON PESERTA DIDIK BARU

1.1
Calon peserta didik baru SMA dan  SMK adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan usia sekolah.

1.2
Persyaratan Calon peserta didik baru SMA dan SMK :


1.2.1
Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B/ sederajat.


1.2.2
Memiliki SHUN SMP/MTs/Paket B/ sederajat.


1.2.3
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru


1.2.4
Bagi Calon Peserta Didik yang mendaftar ke SMK dilengkapi dengan persyaratan khusus ( test minat bakat dan kesehatan ) Dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian di SMK yang dituju

2
PERSYARATAN PENDAFTARAN

2.1
JALUR NON AKADEMIK (AFIRMASI)


2.1.1
Menyerahkan surat Keterangan tidak mampu.


2.1.2
Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B ASLI atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017.


2.1.3
Bagi lulusan sebelum tahun 2016/2017  menyerahkan  foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN)  SMP/MTs, paket B asli.


2.1.4
Menyerahkan Foto copy akte kelahiran


2.1.5
Menyerahkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.


2.1.6
Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal yang menyatakan  tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2016/2017 menyerahkan  Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.


2.1.7
Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah, Form: SPTJM-OTW)


2.1.8
Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak afirmasi dari kepala sekolah/madrasah asal (format disediakan sekolah/madrasah,Form: SPTJM-KS).


2.1.9
Khusus calon peserta didik jalur non akademik bagi masyarakat yang di lindungi Undang-Undang, menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak pejabat yang menerbitkan surat keterangan (format disediakan sekolah/madrasah, form: SPTJM-PJK).


2.1.10
Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademik prestasi peserta didik : Menunjukkan sertifikat asli dan menyerahkan foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat/lembaga berwenang (format disediakan sekolah/madrasah, form: SPTJM-PJO).

2.2
JALUR AKADEMIK


2.2.1
Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B ASLI atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017.


2.2.2
Bagi lulusan sebelum tahun 2016/2017  menyerahkan  foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN)  SMP/MTs, paket B asli.


2.2.3
Menyerahkan Foto copy akte kelahiran


2.2.4
Menyerahkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.


2.2.5
Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal yang menyatakan  tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2016/2017 menyerahkan  Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.


2.2.6
Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah, Form: SPTJM-OTW).

3
MEKANISME PENDAFTARAN

Pendaftaran, berupa penerimaan persyaratan dan entri data/informasi Calon Peserta Didik yang dilakukan secara langsung atau daring (online) oleh panitia/operator tingkat sekolah

3.1
Calon Peserta didik boleh memilih dua pilihan Sekolah yang berada di seluruh Daerah Provinsi.

3.2
Setiap Calon Peserta Didik dapat memilih dua sekolah pilihan yang berada di Daerah Kabupaten/Kota yang sama

3.3
Setiap Calon Peserta Didik bebas memilih untuk sekolah pilihan 1, pilihan kedua wajib memilih sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal.

3.4
Calon Peserta Didik SMK dapat memilih 2 (dua) Kompetensi  Keahlian  (pilihan ke - 1 dan ke -2) dalam satu SMK, atau Kompetensi Keahlian   lain (pilihan ke - 1 dan ke -2) untuk 2 (dua) SMK;

3.5
Calon Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat diterima di SMA dan SMK sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

3.6
Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya

3.7
Seluruh berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampai dengan pengumuman penerimaan peserta didik baru ditetapkan oleh satuan pendidikan.

4
PROSES SELEKSI

4.1. Jalur Non-Akademik


4.1.1
Seleksi SMA, SMK jalur non-akademik afirmasi siswa dari keluarga    ekonomi tidak mampu, dilakukan melalui verifikasi database dan/atau verifikasi lapangan calon Peserta Didik.


4.1.2
Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh  system ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut


4.1.3
Seleksi SMA, dan SMK jalur non-akademik apresiasi siswa     berprestasi, dilakukan melalui pemeringkatan, dimana Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing-masing diberi skor


4.1.4
Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan/ ranking


4.1.5
Calon Peserta            Didik   jalur  Prestasi diseleksi berdasarkan Database prestasi siswa, yaitu daftar nama siswa dan   prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, organisasi induk olahraga/kesenian atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas


4.1.6
Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi yang ternyata tidak masuk dalam Sistem PPDB akan dilakukan verifikasi, data yang dientri operator sekolah akan diproses oleh  sistem menjadi skor;


4.1.7
Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikat prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik (daftar prestasi dan penskoran terlampir);


4.1.8
Daftar urut perolehan skor tertinggi Calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan sebagai Calon Peserta Didik SMA dan  SMK yang diterima pada tahun pelajaran berjalan


4.1.9
Jika pada batas akhir daya tampung terdapat skor akhir yang sama, maka: Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA




4.2. Jalur Akademik


4.2.1
Seleksi Calon Peserta Didik SMA dan SMK dilakukan   melalui  pemeringkatan nilai peserta didik.


4.2.2
Untuk SMA pemeringkatan berdasarkan rumus :
Hasil Seleksi = Hasil UN + 1 + Skor Zona Radius
   Perhitungan Penentuan Skor Zona Radius :  “ j” = jarak domisili tetap pendaftar ke sekolah yang dituju. 
a.       Jika  j ≤   1  km                         = 0,9
b.      Jika  j >   1  km -  j ≤     3 km = 0,8
c.       Jika  j >   3  km -  j ≤     5 km = 0,7
d.      Jika  j >   5  km -  j ≤     7 km = 0,6
e.       Jika  j >   7  km -  j ≤     9 km = 0,5
f.        Jika  j >   9  km -  j ≤  11 km = 0,4
g.       Jika  j > 11 km -  j ≤  13 km = 0,3
h.     Jika  j > 13 km -  j ≤  15 km = 0,2
i.        Jika  j > 15 km -  j ≤  17 km = 0,1

Sementara untuk SMK menggunakan SHUN.


4.2.3
Nilai Calon Peserta Didik selanjutnya diperingkat. Urutan teratas Calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan Peserta Didik masing-masing sekolah


4.2.4
Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut


4.2.5
Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka: Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA




5
PENGUMUMAN HASIL PPDB

Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada display yang diumumkan di sekolah, sesuai kuota/daya tampung masing-masing sekolah, kemudian ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB.

6
PENETAPAN PESERTA DIDIK YANG DITERIMA

Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran berjalan di masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah ditetapkan dan diumumkan melalui Sistem PPDB.

7
DAFTAR ULANG


Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima



JADWAL KEGIATAN PPDB SMKN 1 GABUSWETAN

JALUR NON AKADEMIK
TEST TANGGAL 12 JUNI 2017