3
|
KUOTA DAN DAYA TAMPUNG
|
|
3.1
|
Kuota atau daya tampung ditentukan oleh Satuan
Pendidikan/sekolah dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru,
beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian
teknis lainnya
|
|
3.2
|
Satuan Pendidikan/sekolah mengajukan kuota daya
tampung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Balai Pelayanan dan Pengawasan
Pendidikan ( BP3 ) di wilayahnya masing-masing paling lambat tanggal 19 Mei
2017 untuk
diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota pada
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tahun
Pelajaran 2017/2018
|
|
3.3
|
Informasi
daya tampung untuk SMK disertai informasi tentang Bidang Keahlian, Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian
yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2016
|
|
3.4
|
Kuota dan daya tampung dari jalur Non Akademik afirmasi
tidak mampu sebanyak
20% ( dua puluh prosen ) atau lebih dari keseluruhan daya tampung peserta didik di satuan
pendidikan dan berdomisili di wilayah terdekat dengan tempat tinggal calon
peserta didik.
|
|
3.5
|
Kuota dan daya tampung dari jalur Non Akademik
Prestasi paling banyak 10% ( sepuluh prosen ) dari keseluruhan daya tampung peserta didik
di satuan pendidikan.
|
|
3.6
|
Kuota
daya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki kekhususan lingkungan (MoU),
dilindungi Undang Undang dan berada pada perbatasan paling
banyak 10
% (sepuluh
prosen).
|
|
3.7
|
Apabila ada calon
peserta didik yang memiliki disabilitas dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan kebutuhan kegiatan belajar dan mengajar di SMK, maka kuota afirmasi
untuk calon peserta didik disabilitas dapat dipakai sebesar 10% dari kuota
akademik.
|
|
3.8
|
Kuota dan daya tampung dari jalur Akademik sebesar 70% ( tujuh
puluh prosen ) dari keseluruhan daya
tampung peserta didik di satuan pendidikan dan dapat bertambah jika jalur non
akademik belum terpenuhi.
|
4
|
JUMLAH PESERTA DIDIK DAN
ROMBONGAN BELAJAR
|
|
4.1
|
Jumlah Peserta Didik dalam setiap kelas SMA berjumlah paling sedikit
20 peserta didik dan paling banyak berjumlah 36 peserta didik.
|
|
4.2
|
Rombongan Belajar (rombel), SMA
dalam satu sekolah paling sedikit berjumlah 3 rombel dan paling banyak
berjumlah 36 rombel dengan jumlah tiap tingkat sebanyak 12 rombel
|
|
4.3
|
Jumlah Peserta Didik dalam setiap kelas SMK berjumlah paling sedikit 15
peserta didik dan paling banyak berjumlah 36 peserta didik.
|
|
4.4
|
Rombongan Belajar (rombel), SMK
dalam satu sekolah paling sedikit berjumlah 3 rombel dan paling banyak
berjumlah 72 rombel dengan jumlah tiap tingkat sebanyak 24 rombel
|
II
|
PELAKSANAAN
|
1
|
CALON PESERTA DIDIK BARU
|
|
1.1
|
Calon peserta didik baru SMA dan
SMK adalah
semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi persyaratan dan
ketentuan usia sekolah.
|
|
1.2
|
Persyaratan Calon peserta
didik baru SMA dan SMK :
|
|
|
1.2.1
|
Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B/
sederajat.
|
|
|
1.2.2
|
Memiliki SHUN SMP/MTs/Paket B/ sederajat.
|
|
|
1.2.3
|
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
tahun pelajaran baru
|
|
|
1.2.4
|
Bagi Calon Peserta Didik yang mendaftar ke
SMK dilengkapi dengan persyaratan khusus ( test minat bakat dan kesehatan ) Dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang
keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian di SMK yang dituju
|
2
|
PERSYARATAN PENDAFTARAN
|
|
2.1
|
JALUR NON
AKADEMIK (AFIRMASI)
|
|
|
2.1.1
|
Menyerahkan surat Keterangan tidak mampu.
|
|
|
2.1.2
|
Menyerahkan
foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B ASLI atau Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagi
calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017.
|
|
|
2.1.3
|
Bagi
lulusan sebelum tahun 2016/2017 menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan
Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
SMP/MTs, paket B asli.
|
|
|
2.1.4
|
Menyerahkan Foto
copy akte kelahiran
|
|
|
2.1.5
|
Menyerahkan Foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan
menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.
|
|
|
2.1.6
|
Menyerahkan Surat
Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal yang
menyatakan tidak terlibat kenakalan remaja,
penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor, sedangkan bagi lulusan
sebelum tahun 2016/2017 menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari
Kepolisian.
|
|
|
2.1.7
|
Menyerahkan Surat
Pernyataan Tanggung jawab
Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah, Form: SPTJM-OTW)
|
|
|
2.1.8
|
Menyerahkan
Surat Pernyataan Tanggung jawab
Mutlak afirmasi dari kepala sekolah/madrasah asal (format disediakan
sekolah/madrasah,Form: SPTJM-KS).
|
|
|
2.1.9
|
Khusus
calon peserta didik jalur non akademik bagi masyarakat yang di lindungi
Undang-Undang, menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak pejabat
yang menerbitkan surat keterangan (format
disediakan sekolah/madrasah, form: SPTJM-PJK).
|
|
|
2.1.10
|
Khusus
calon peserta didik Jalur Non Akademik prestasi peserta didik : Menunjukkan sertifikat asli dan menyerahkan
foto copy sertifikat
penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat/lembaga berwenang (format
disediakan sekolah/madrasah, form: SPTJM-PJO).
|
|
2.2
|
JALUR
AKADEMIK
|
|
|
2.2.1
|
Menyerahkan
foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B ASLI atau Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagi
calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017.
|
|
|
2.2.2
|
Bagi
lulusan sebelum tahun 2016/2017 menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan
Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
SMP/MTs, paket B asli.
|
|
|
2.2.3
|
Menyerahkan Foto
copy akte kelahiran
|
|
|
2.2.4
|
Menyerahkan Foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan
menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli.
|
|
|
2.2.5
|
Menyerahkan Surat
Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal yang
menyatakan tidak terlibat kenakalan remaja,
penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor, sedangkan bagi lulusan
sebelum tahun 2016/2017 menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari
Kepolisian.
|
|
|
2.2.6
|
Menyerahkan Surat
Keterangan Tanggung jawab
Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah/madrasah, Form:
SPTJM-OTW).
|
3
|
MEKANISME PENDAFTARAN
|
|
Pendaftaran,
berupa penerimaan persyaratan dan entri data/informasi Calon Peserta Didik
yang dilakukan secara
langsung atau daring (online) oleh panitia/operator tingkat sekolah
|
|
3.1
|
Calon Peserta didik boleh memilih dua
pilihan Sekolah yang berada di seluruh Daerah Provinsi.
|
|
3.2
|
Setiap Calon Peserta Didik dapat memilih dua sekolah pilihan yang berada di
Daerah Kabupaten/Kota yang sama
|
|
3.3
|
Setiap Calon Peserta Didik bebas memilih untuk sekolah
pilihan 1, pilihan kedua wajib memilih sekolah yang berada dekat dengan
tempat tinggal.
|
|
3.4
|
Calon Peserta Didik SMK dapat memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian (pilihan
ke - 1 dan ke -2) dalam satu SMK, atau Kompetensi Keahlian lain (pilihan
ke - 1 dan ke -2) untuk 2 (dua) SMK;
|
|
3.5
|
Calon Peserta Didik berkebutuhan khusus
dapat diterima di SMA dan SMK sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
|
|
3.6
|
Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak
dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya
|
|
3.7
|
Seluruh
berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampai dengan pengumuman penerimaan
peserta didik baru ditetapkan oleh satuan pendidikan.
|
4
|
PROSES SELEKSI
|
|
4.1. Jalur Non-Akademik
|
|
|
4.1.1
|
Seleksi SMA, SMK jalur non-akademik afirmasi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, dilakukan melalui
verifikasi database dan/atau verifikasi lapangan calon Peserta Didik.
|
|
|
4.1.2
|
Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan
ke-1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh system ke sekolah pilihan ke-2
untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah
daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut
|
|
|
4.1.3
|
Seleksi SMA, dan SMK jalur non-akademik apresiasi siswa berprestasi, dilakukan melalui
pemeringkatan, dimana Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon
Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing-masing diberi skor
|
|
|
4.1.4
|
Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi
dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan/ ranking
|
|
|
4.1.5
|
Calon Peserta Didik jalur
Prestasi diseleksi berdasarkan Database prestasi siswa, yaitu daftar nama siswa dan prestasi yang diperoleh dari
berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama, organisasi induk olahraga/kesenian atau lembaga lainnya
dan telah ditetapkan Dinas
|
|
|
4.1.6
|
Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi yang ternyata
tidak masuk dalam Sistem PPDB akan dilakukan verifikasi, data yang dientri
operator sekolah akan diproses oleh sistem menjadi skor;
|
|
|
4.1.7
|
Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikat prestasi yang
dimiliki Calon Peserta Didik (daftar prestasi dan penskoran terlampir);
|
|
|
4.1.8
|
Daftar urut perolehan skor tertinggi Calon Peserta Didik sampai dengan
jumlah sesuai kuota penerimaan ditetapkan melalui sidang pleno Dinas
Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan sebagai Calon Peserta Didik
SMA dan SMK yang diterima pada tahun
pelajaran berjalan
|
|
|
4.1.9
|
Jika pada batas akhir daya tampung terdapat skor akhir yang
sama, maka: Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran,
secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA
|
|
|
|
|
4.2. Jalur Akademik
|
|
|
4.2.1
|
Seleksi Calon Peserta Didik SMA dan SMK dilakukan
melalui pemeringkatan nilai peserta didik.
|
|
|
4.2.2
|
Untuk SMA pemeringkatan berdasarkan rumus :
Hasil Seleksi = Hasil UN + 1 + Skor Zona Radius
Perhitungan Penentuan Skor Zona Radius : “ j” = jarak domisili tetap pendaftar ke
sekolah yang dituju.
a.
Jika j ≤ 1 km =
0,9
b.
Jika j > 1 km - j ≤ 3 km = 0,8
c.
Jika j > 3 km - j ≤ 5 km = 0,7
d.
Jika j > 5 km - j ≤ 7 km = 0,6
e.
Jika j > 7 km - j ≤ 9 km = 0,5
f.
Jika j > 9 km - j ≤ 11 km = 0,4
g.
Jika j > 11 km - j ≤ 13 km = 0,3
h. Jika j > 13 km - j ≤ 15 km = 0,2
i. Jika j > 15 km - j ≤ 17 km = 0,1
Sementara untuk SMK menggunakan SHUN.
|
|
|
4.2.3
|
Nilai Calon Peserta Didik selanjutnya
diperingkat. Urutan teratas Calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai
kuota penerimaan Peserta Didik masing-masing sekolah
|
|
|
4.2.4
|
Bagi Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan
ke-1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat
di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan
ke-2 tersebut
|
|
|
4.2.5
|
Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama,
maka: Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara
berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA
|
|
|
|
|
5
|
PENGUMUMAN HASIL PPDB
|
|
Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat
pada display yang diumumkan di
sekolah, sesuai kuota/daya tampung masing-masing sekolah, kemudian ditetapkan Dinas
Pendidikan Provinsi dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel
melalui Sistem PPDB.
|
6
|
PENETAPAN PESERTA DIDIK YANG DITERIMA
|
|
Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang
diterima tahun pelajaran berjalan di masing-masing sekolah berdasarkan data yang
telah ditetapkan dan diumumkan melalui Sistem PPDB.
|
7
|
DAFTAR ULANG
|
|
|
Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik
Baru yang dinyatakan diterima
|
|
| |