wajib karena faktanya sampai saat ini masih ditemukan banyak sekali sekolah yang sudah lama tidak menyelenggarakan upacara bendera di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, manfaat dari pelaksanaan upacara bendera ini tidak hanya sebagai seremonial penghormatan saja tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh kepala sekolah untuk memberikan pengarahan rutin setiap minggu kepada seluruh warga sekolah baik secara langsung atau melalui pembina upacara yang telah ditunjuk sebelumnya.
Mendikbud mengimbau, agar petugas upacara yang melaksanakan upacara bendera tersebut bukan siswa-siswa terpilih saja melainkan seluruh siswa harus mendapat giliran sehingga mereka memiliki pengalaman menjadi petugas upacara bendera. “Berikan kesempatan pada semua supaya nanti kalau di kampungnya ada upacara mereka juga bisa melakukan upacara,” ujarnya.
Mendikbud menyampaikan, pihak sekolah diberikan kebebasan berinovasi dalam pelaksanaan upacara bendera rutin tersebut agar lebih menarik bagi siswa. Hal ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan ruang mengenai metode atau model yang sesuai dengan daerahnya dalam pelaksanaan upacara bendera asalkan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan Kementerian. “Kegiatan-kegiatan yang dibangun harus memiliki karakter rutin dan ada action (aksi,-), jadi bukan sekadar prinsip-prinsip untuk diajarkan,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar